Rumah Tahanan kelas IIB Bangli berdiri sejak tahun 1981. Kantor yang beralamat di Jln.Merdeka No.95, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli ini berdiri di tanah seluas 19.363 m2 dan memiliki 55 orang pegawai yang dikepalai oleh seorang kepala rutan yang bernama Muhamad Dwi Sarwono,Bc.IP,SH, M.Si.
30 April 2013
SEKILAS TENTANG RUTAN
Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman).
Rutan didirikan pada setiap ibukota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
Sedangkan yang dimaksud dengan tersangka adalah Tersangka, dalam hukum, adalah orang yang – baik yang dikenal maupun tidak – dicurigai melakukan tindak kriminal.
Jika identitas sang tersangka sudah diketahui, dan keputusan penangkapan atau pendakwaan terhadapnya telah disetujui oleh seorang penuntut umum yang mengeluarkan informasi, sebuah kelompok juri yang mengeluarkan dakwaan, atau seorang hakim mengeluarkan surat perintah penangkapan, maka sang tersangka dapat disebut sebagai terdakwa.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar