30 April 2013

SEKILAS TENTANG RUTAN


Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman).
Rutan didirikan pada setiap ibukota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
Sedangkan yang dimaksud dengan tersangka adalah Tersangka, dalam hukum, adalah orang yang – baik yang dikenal maupun tidak – dicurigai melakukan tindak kriminal.
Jika identitas sang tersangka sudah diketahui, dan keputusan penangkapan atau pendakwaan terhadapnya telah disetujui oleh seorang penuntut umum yang mengeluarkan informasi, sebuah kelompok juri yang mengeluarkan dakwaan, atau seorang hakim mengeluarkan surat perintah penangkapan, maka sang tersangka dapat disebut sebagai terdakwa.

21 April 2013


Areal pura yang terletak ditengah Rumah Tahanan kelas IIB Bangli merupakan tempat pembinaan spiritual dan mental bagi para warga binaan dan para pegawai guna lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.

17 April 2013

LIRIK LAGU MARS PEMASYARAKATAN

MARS PEMASYARAKATAN

Kami petugas pemasyarakatan
Sebagai penegak hukum
Mengayom sesama insan
Tegakkan Hak Asasi Manusia

Ikhlas mengabdi pada masyarakat
Mengemban tugas mulia
Membina pelanggar hukum
Dengan berlandaskan pancasila

Kobarkan semangatmu tuk melawan tantangan
Pantang mundur hadapi cobaan
Jadikan teladan
Pancarkan wibawa
Dibawah panji pengayoman

Berlandaskan etos kerja tri darma
Turut membangun negara
Mewujudkan cita-cita
Masyarakat adil dan makmur